AGAM, METRO–Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di salah satu rumah di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, pada Rabu sore (15/1).
Dari penggerebekan itu, petugas menangkap pengedar berinisial KL dengan barang bukti narkotika yang cukup banyak yakni 25 paket sabu siap edar. Selain itu, turut disita dua unit Handphone yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Narkoba Iptu Herwin, menjelaskan bahwa penangkapan KL berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berangkat dari informasi tersebut, kita langsung menggerakkan tim kelelawar untuk melakukan penyelidikan. Dan setelah dipastikan pelaku memang seorang pengedar, tim kelelawar langsung melakukan penangkapan,” ujar Iptu Herwin, Kamis (16/1).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, kata Iptu Herwin, pihaknya menemukan barang bukti sabu tersimpan di dalam rumah kontrakan milik pelaku.
“Pelaku tidak dapat berkutik saat dibekuk. Ia juga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku diduga kuat sudah memainkan peran sebagai pengedar sejak lama dan merupakan pemain beras,” tambah Iptu Herwin.
Menurut Iptu Herwin, penangkapan terhadap KL ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Saat ini pelaku sudah kita amankan di mapolres Agam lengkap dengan barang buktinya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku merupakan seorang bandar besar di wilayah kecamatan IV Nagari, terbukti dengan banyaknya paket narkoba siap edar yang berhasil kita sita dari tangannya. Saat ini kita juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk bisa mengungkap pengedar yang lebih besar,” tegad dia.
Iptu Herwin menuturkan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat merusak keluarga dan masyarakat. Mari bersama-sama lawan peredaran narkoba dan ciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
“Atas perbuatan pelaku KL yang telah berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Agam, ia akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tutupnya. (pry)