AGAM, METRO–Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di salah satu rumah di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, pada Rabu sore (15/1).
Dari penggerebekan itu, petugas menangkap pengedar berinisial KL dengan barang bukti narkotika yang cukup banyak yakni 25 paket sabu siap edar. Selain itu, turut disita dua unit Handphone yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Narkoba Iptu Herwin, menjelaskan bahwa penangkapan KL berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berangkat dari informasi tersebut, kita langsung menggerakkan tim kelelawar untuk melakukan penyelidikan. Dan setelah dipastikan pelaku memang seorang pengedar, tim kelelawar langsung melakukan penangkapan,” ujar Iptu Herwin, Kamis (16/1).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, kata Iptu Herwin, pihaknya menemukan barang bukti sabu tersimpan di dalam rumah kontrakan milik pelaku.
Komentar