Tetapkan Tersangka TPPU Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rp 103,27 Miliar

ILUSTRASI— Judi online.

JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online.

Kamis (16/1) mereka mengumumkan bahwa PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka juga sudah menyita uang Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pemberantasan judi online oleh instansinya menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Yakni menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” kata Helfi.

Jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa PT AJP merupakan perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Polri menduga perusahaan tersebut menerima aliran dana hasil judi online melalui rekening FH. Tersangka individu itu adalah komisaris di PT AJP. Heli menyebut, aliran dana berasal dari rekening penampungan hasil judi online.

Beberapa platform sudah terindikasi mengelola uang hasil judi onlin tersebut. Diantaranya platform Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” kata Helfi.

Sepanjang 2020-2022, PT AJP menerima dana mencapai Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan operasional hotel tersebut. Sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH. Karena itu, PT AJP dan FH dijadikan sebagai tersangka oleh Polri.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda dengan angka Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, para penyidik Polri sudah menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Helfi.

Dia menambahkan, pemberantasan judi online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan ber­keadilan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” imbuhnya. (jpg)

 

Exit mobile version