Sepanjang 2020-2022, PT AJP menerima dana mencapai Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan operasional hotel tersebut. Sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH. Karena itu, PT AJP dan FH dijadikan sebagai tersangka oleh Polri.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda dengan angka Rp 100 miliar.
Dalam proses penyidikan, para penyidik Polri sudah menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Helfi.
Dia menambahkan, pemberantasan judi online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” imbuhnya. (jpg)
Komentar