JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online.
Kamis (16/1) mereka mengumumkan bahwa PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka juga sudah menyita uang Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pemberantasan judi online oleh instansinya menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Yakni menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” kata Helfi.
Jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa PT AJP merupakan perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Polri menduga perusahaan tersebut menerima aliran dana hasil judi online melalui rekening FH. Tersangka individu itu adalah komisaris di PT AJP. Heli menyebut, aliran dana berasal dari rekening penampungan hasil judi online.
Beberapa platform sudah terindikasi mengelola uang hasil judi onlin tersebut. Diantaranya platform Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” kata Helfi.
Komentar