[ADINSERTER AMP]

Lagi, 4 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Ditahan, Dinilai Tidak Memiliki Itikad Baik, Enggan Mengembalikan Uang yang Diterima

DITAHAN— Empat tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin ditahan Kejati Sumbar.

PADANG, METRO–Lantaran tak bersikap koo­peratif, empat orang ter­sangka dugaan korupsi gan­ti rugi lahan untuk pro­yek pembangunan jalan tol Pa­dang-Sicincin, resmi di­ta­han oleh Kejaksaan Ting­gi (Ke­jati) Provinsi Sumatra Ba­rat (Sumbar), Selasa (14/1).

Kepala Seksi Pene­ra­ngan dan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid menga­takan, keempat tersangka berinisial AR, ZN, AM, dan SY dilakukan penahanan setelah menjalani pemerik­saaan di ruang tindak pi­dana khusus Kejati Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Mereka telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pa­dangpariaman dalam pe­meriksaan kali ini berkas perkara dan barang bukti juga telah diajukan oleh penyidik untuk diteliti,” kata M Rasyid.

M Rasyid menambahkan, keempat tersangka sebelumnya hanya dikenakan penahanan kota sebagai bagian dari upaya Kejaksaan memulihkan kerugian negara. Namun, hingga saat ini mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diterima terkait pengadaan lahan proyek tol tersebut.

“Mereka sudah menjalani penahanan kota selama 83 hari. Selanjutnya JPU memutuskan untuk melakukan penahanan ba­dan. Para tersangka ini telah menerima uang ganti rugi dari negara untuk lahan yang sebenarnya merupakan aset pemerintah daerah,” jelas M Rasyid.

Ditambahkan M Rasyid, dalam perkara ini para tersangka diduga telah merugikan keuangan ne­gara hingga Rp 27 miliar rupiah sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar ku­rang lebih Rp 9 miliar rupiah.

“Selain itu terdapat 2 ASN yang telah ditahan yakni S dan Y selaku Panitia P2T Pengadaan tanah jalan tol. Selesai pemeriksaan tersangka dan barang bukti empat orang tersangka langsung dilakukan pe­nahanan rutan,” ulas dia.

Dengan ditahannya empat tersangka baru, total tersangka yang telah ditahan oleh Kejati Sumbar menjadi enam orang. Dari 12 tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan tahap ini, satu orang telah meninggal dunia, sementara lima tersangka lainnya masih berstatus tahanan kota.

M Rasyid menegaskan, keempat tersangka dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal yang disangkakan pasal primair pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pa­sal 55 (1) Ke- 1 KUHP,  subsidair  pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP.

“Keempat orang tersangka telah diserah terimakan oleh penyidik ke penuntut umum. Langkah selanjutnya Jaksa akan mempersiapkan dakwaannya guna segera dilimpah ke Pengadilan.  Dengan selesainya tahap dua pemeriksaan ter­sang­ka dan barang bukti ma­ka Jaksa akan segera mem­persiapkan surat dakwaannya guna dilimpahkan ke Pengadilan,” tutup dia. (brm)

[ADINSERTER AMP]
Exit mobile version