PADANG, METRO–Lantaran tak bersikap kooperatif, empat orang tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan jalan tol Padang-Sicincin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (14/1).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan, keempat tersangka berinisial AR, ZN, AM, dan SY dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaaan di ruang tindak pidana khusus Kejati Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB.
“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Mereka telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Padangpariaman dalam pemeriksaan kali ini berkas perkara dan barang bukti juga telah diajukan oleh penyidik untuk diteliti,” kata M Rasyid.
M Rasyid menambahkan, keempat tersangka sebelumnya hanya dikenakan penahanan kota sebagai bagian dari upaya Kejaksaan memulihkan kerugian negara. Namun, hingga saat ini mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diterima terkait pengadaan lahan proyek tol tersebut.
“Mereka sudah menjalani penahanan kota selama 83 hari. Selanjutnya JPU memutuskan untuk melakukan penahanan badan. Para tersangka ini telah menerima uang ganti rugi dari negara untuk lahan yang sebenarnya merupakan aset pemerintah daerah,” jelas M Rasyid.
Ditambahkan M Rasyid, dalam perkara ini para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 27 miliar rupiah sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp 9 miliar rupiah.
“Selain itu terdapat 2 ASN yang telah ditahan yakni S dan Y selaku Panitia P2T Pengadaan tanah jalan tol. Selesai pemeriksaan tersangka dan barang bukti empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan rutan,” ulas dia.
Dengan ditahannya empat tersangka baru, total tersangka yang telah ditahan oleh Kejati Sumbar menjadi enam orang. Dari 12 tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan tahap ini, satu orang telah meninggal dunia, sementara lima tersangka lainnya masih berstatus tahanan kota.
M Rasyid menegaskan, keempat tersangka dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal yang disangkakan pasal primair pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP.
“Keempat orang tersangka telah diserah terimakan oleh penyidik ke penuntut umum. Langkah selanjutnya Jaksa akan mempersiapkan dakwaannya guna segera dilimpah ke Pengadilan. Dengan selesainya tahap dua pemeriksaan tersangka dan barang bukti maka Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaannya guna dilimpahkan ke Pengadilan,” tutup dia. (brm)