AGAM,METRO–Tim Kelelawar Satres Narkoba Polres Agam menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tepi Danau Bawah Simpang Sikabu, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, pada Minggu dinihari (12/1).
Saat diciduk, pengedar berinisial RH (46) warga Bukik Bunian, Kecamatan Lubuk Basung, kedapatan membawa tiga paket sabu timbangan digital, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 500 ribu hasil penjualan narkoba.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dengan barang bukti yang cukup membuktikan tindak pidana yang dilakukan pelaku RH,” kata Iptu Herwin, Senin (13/1).
Komentar