DHARMASRAYA, METRO–Segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Dharmasraya bebas narkoba, seakan tidak berarti apa-apa saat dihadapkan dengan fakta bahwa masih banyaknya kafe esek-esek atau warung remang-remang berkedok tempat karaoke di daerah tersebut.
Pasalnya, kafe esek-esek tersebut ditenggarai menjadi tempat atau sumber dari berbagai macam penyakit masyarakat, salah satunya adalah perilaku penyalahgunaan narkoba. Semua itu, tentu karena didukung oleh aktivitas pengunjung kafe yang tidak terkontrol, baik itu dari dalam daerah maupun dari luar daerah.
Saat dikonfirmasi, Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasatres Narkoba AKP Rusmardi membenarkan pernyataan tersebut saat di konfirmasi awak media via telfon genggamnya.
“Kisaran 10-15 persen peredaran Narkoba ada di kafe-kafe tersebut. Kita memang belum ada melakukan penangkapan yang TKP-nya di kafe,” katanya, Senin (13/1).
Meski demikian, ditambahkan dia, beberapa pelaku Narkoba berhasil di kandangkan lantaran terbukti memiliki dan mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Teranyar, pihaknya baru saja mengamankan salah seorang LC di sebuah Kafe.
“Wanita tersebut, merupakan pekerja kafe freelance, yaitu perempuan yang bekerja lepas dan tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dan melakukan pekerjaan untuk klien,” ucapnya.
Hal yang sama juga dikemukakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya, Hendrianto, yang menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan peredaran Narkoba juga tumbuh subur di setiap kafe yang ada di Kabupaten Dharmasraya.
Fraksi partai Golongan Karya (Golkar) ini menegaskan, bahwa peredaran tersebut, bisa terjadi karena tidak terkoordinirnya para pengunjung dan wanita pemandu karaoke kafe.
“Semua ini harus menjadi perhatian semua elemen, bagaimana perang terhadap penyakit masyarakat, terutama perang terhadap Narkoba ini harus bisa dilakukan secara masif,” ungkapnya.
Ditegaskan oleh Hendrianto, keberadaan kafe-kafe tersebut bukan hanya tidak berizin, namun juga tidak sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang telah di sepakati bersama.
“Maka dari itu, saya berharap kepada pihak-pihak yang berwenang harus segera membenahi permasalahan ini, sebab keberadaan kafe-kafe ini bukan saja sangat meresahkan masyarakat, namun juga tidak sesuai dengan falsafah hidup masyarakat Dharmasraya, yaitu Adaik Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah,” tegasnya. (cr1)
Komentar