JAKARTA, METRO–Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan, dirinya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (13/1).
Hasto memastikan, dirinya akan taat pada prosedur hukum yang berjalan di negara Indonesia.
“Karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum yang berkeadilan,” kata Hasto di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (12/1).
“Ya kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya,” sambungnya.
Hasto menyatakan, dirinya sudah mempelajari hak-haknya yang kini berstatus tersangka. Karena itu, dirinya mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” ucap Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menekankan bahwa sejak awal dirinya sangat memahami bahwa langkah PDIP harus menghadapi berbagai konsekuensi ke depan. “Jadi saya akan hormati seluruh proses, akan ikuti seluruh proses dengan penuh keyakinan, karena sejak awal kami tahu jalan yang ditempok oleh PDI Perjuangan sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, bu Mega hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis,” tegas dia.
Tak Akan Lolos Meski Ajukan Perlawanan Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak akan lolos dari jeratan hukum kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur menyikapi gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara yang menjerat Hasto berbeda dengan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menang praperadilan.
Asep menegaskan, perkara yang menjerat Hasto merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat beberapa tersangka. Di antaranya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
“Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (12/1).
Selain pemeriksaan terhadap Hasto, kata Asep, pihak-pihak lain juga telah diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan sangkaan tersebut. “Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ucap dia.
Meski demikian, KPK tengah menyiapkan berbagai dokumen untuk menyanggah praperadilan yang diajujan Hasto Kristiyanto. Asep Guntur memastikan, penetapan tersangka terhadap Hasto sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Nanti, biro hukum berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” tegas Asep. (jpg)
Komentar