Selain Vonis 20 Tahun Penjara, Oknum Polisi Pembawa 141,7 Kg Ganja Dipecat

DIPECAT— Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso mencoret foto Aipda M Alfikar yang dipecat dari Kepolisian gegara terkibat kasus narkoba.

PDG. PANJANG, METRO–Personel Polsek Batipuh Sela­tan, Polres Padang Panjang,  Aipda M Alfikar, divonis 20 tahun penjara karena membawa 141,7 Kg ganja. Selain penjara, oknum Polisi juga sudah dipecat.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Put­ro, mengatakan, Aipda Alfikar su­dah dilakukan pemecatan pada bu­lan November 2024 lalu. Pemecatan dilakukan setelah dilaku­kan sidang

“Benar yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota dari Polres Padang Panjang, kita sudah melakukan upacara PTDH pada bulan November 2024 lalu,” katanya, Jumat (10/1).

Kartyana menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah terakhir yang dilakukan institusi terhadap personel yang melanggar kode etik dan disiplin berat, serta tidak menunjukkan perubahan meskipun telah diberikan kesempatan.

“Proses ini dilakukan melalui pertimbangan yang matang, sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

“Kami harus tetap menjaga integritas institusi dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga,” sambungnya.

Personel yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut dilaporkan melanggar aturan internal Polri secara serius, sehingga tidak dapat dipertahankan lagi dalam dinas Kepolisian.

Kartyana juga menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Polres Padang Panjang untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran.

Ia menekankan pentingnya kedisiplinan, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan ma­syarakat.

“Kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik institusi. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan kewenangan atau melanggar hukum. Semoga ini menjadi peringatan bagi kita semua,” tegasnya.

Untuk diketahui, Al­fikar ditangkap oleh BNNP Sumbar di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Senin (29/4).

Saat ditangkap, Alfikar kedapatan membawa 141,7 kilogram ganja siap edar.

Kemudian, Alfikar dibawa ke persidangan. Dia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping dan divonis 20 tahun pen­jara. (rmd)

Exit mobile version