Kenaikan Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Kemnaker: Tak Akan Menambah Beban Iuran bagi Pengusaha

ILUSTRASI— Pensiun dengan tenang.

JAKARTA, METRO–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa kenaikan usia pensiun jadi 59 tahun pada tahun 2025 tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.

Pasalnya, kenaikan usia pensiun itu dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun (JP), bukanlah usia berhenti bekerja dari perusahaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri juga mengatakan bahwa kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi terhadap besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja.

“Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” kata Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Di mana saat ini besaran iuran JP masih ditetapkan sebesar 3 persen. Terdiri dari 2 persen iuran pengusaha dan 1 persen iuran pekerja dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp 393.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.718.200.

Lebih lanjut, Indah juga memastikan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukah harmonisasi seluruh program pensiun yang ada di Indonesia. Dalam hal ini kementerian/lembaga sektor ke­uangan yang menjadi leading sebagaimana  amanat dari UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kemenkeu,” ujar Indah.

“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk bisa memperoleh manfaat program Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Sebelumnya, per 1 Januari 2019 usia pensiun yang bisa memperoleh manfaat JP dari BPJS Ketenagakerjaan berusia 57 tahun. Kemudian, dipertegas bahwa usia tersebut akan terus bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya.

“Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi poin 3 Pasal 15, Rabu (8/1).

Lebih lanjut, melalui PP itu juga diatur jika pekerja yang telah memasuki usia pensiun, yakni 59 tahun namun masih tetap dipekerjakan. Maka, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun, yaitu 65 tahun.

Selain itu, bisa memilih untuk menerima manfaat JP pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah mencapai usia pensiun. “Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun

tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun,” bunyi poin 4 Pasal 15. (jpg)

Exit mobile version