BENNY Dwifa Yuswir, SSTP. M.Si dan H.Iraddatillah ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung terpilih pada Pilkada serentak 2024 yang digelar pada 27 November kemarin.
Pasangan nomor urut 01 tersebut ditetapkan sebagai pemenang dan memperoleh suara terbanyak dari pasangan nomor urut 02, Hendri Susanto dan Mukhlis.
Pilkada Sijunjung 2024 kemarin diikuti sebanyak dua pasangan calon. Seluruh tahapan Pilkada sukses digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung digelar KPU Sijunjung di Balairung Lansek Manih, pada Kamis (9/1).
Rapat Pleno itu diikuti seluruh komisioner KPU Sijunjung, dipimpin Ketua Dori Kurniadi, anggota Bayu Agung Perdana, Juni Wandri, Susila Andica dan Ria Meilani. Selain itu juga dihadiri perwakilan dari kedua Paslon, Forkopimda, Bawaslu serta pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Dori Kurniadi, menyampaikan bahwa Paslon 01, Benny Dwifa Yuswir, SSTP, M.Si dan H. Iraddatillah, S.Pt, berhasil meraih 57.348 suara, atau 54,54 persen dari total suara sah, menjadikannya pasangan terpilih dalam Pilkada Sijunjung 2024.
“Dengan perolehan suara tersebut, pasangan Benny-Radi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sijunjung dengan meraih suara terbanyak sebesar 57.348 suara setara dengan 54,54 persen dalam Pilkada 27 November 2024,” tutur Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi.
Penetapan tersebut tertuang melalui Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor 2 tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sijunjung tahun 2024.
Anggota KPU, Bayu Agung Perdana membacakan Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Tata Tertib Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Terpilih Tahun 2024.
Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada 2024 dilaksanakan bersamaan dengan pleno penetapan untuk delapan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumatera Barat diantaranya, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok.
“Kabupaten Sijunjung termasuk dalam delapan daerah yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga penetapan calon terpilih dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” terangnya.
Dengan telah dilakukan penetapan calon terpilih, maka tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Sijunjung pun selesai. “Setelah penetapan ini maka tahapan Pilkada Sijunjung hanya tinggal menunggu waktu pelantikan calon terpilih yang kemungkinan dilakukan pada Maret mendatang,” ungkapnya.
KPU Sijunjung mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada, sehingga proses pemilihan berjalan aman, damai, dan sukses.
“Alhamdulillah, Pilkada Sijunjung berjalan lancar berkat dukungan semua pihak. Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan untuk mensukseskan Pilkada Sijunjung,” tambahnya.
Pada kegiatan itu KPU Sijunjung menyerahkan salinan keputusan penetapan kepada Paslon terpilih yang diterima oleh Calon Wakil Bupati terpilih, H.Iraddatillah, S.Pt, serta memberikan piagam penghargaan dan plakat kepada berbagai pihak yang berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada, diantaranya kepada Diskominfo Kabupaten Sijunjung. (***)
Komentar