Lolos dari Kejaran Warga dan 15 Hari Buron, Sopir Truk Penabrak Pekerja Tol hingga Tewas Ditangkap

TABRAK LARI— Kanit Gakkum Satlantas Polres Padangpariaman Ipda Novrialdi bersama anggota menangkap SG (52) terduga pelaku tabrak lari.

PDG. PARIAMAN, METRO —Sempat buron, Tim Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangpariaman berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang terjadi pada tanggal 24 De­sember 2024 di Jalan Umum Padang–Bukittinggi te­pat­nya setelah penu­ru­nan Pun­cak Kiambang, Ke­camatan 2×11 Enam Ling­kung.

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hen­­drianto melalui Kanit Gakkum Ipda Novrialdi menyampaikan, kecelakaan yang terjadi itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor berinisial SC (21)  yang bekerja di proyek pembangunan Jalan Tol meninggal dunia di tempat.

“Pascakecelakaan truk yang menabrak korban langsung kabur melarikan diri menuju arah Bukittinggi. Saat itu, truk yang menabrak korban sempat sem­pat dikejar warga namun pelaku berhasil ka­bur,” kata Ipda Novrialdi.

Ipda Novrialdi menuturkan, pihaknya tidak me­nyerah begitu saja, melainkan berbagai cara dilakukan agar terduga pelaku bisa ditemukan. Dimulai dari mewawancarai saksi – saksi, melihat rekaman CCTV dari berbagai tempat.

“Dari beberapa upaya, maka kami berhasil menemukan petunjuk awak. Yakni rekaman CCTV yang berada di SPBU Sicincin. Meskipun di dalam CCTV nopol truk tersebut sedikit kabur, kami beker sama dengan Unit Regident untuk mencari data ranmor. Alhasil, datanya kami dapatkan,” ungkap Ipda No­v­rialdi.

Ditambahkan Ipda Nov­rialdi, informasi awal yang didapat yaitu pemilik awal truk beralamat di Payakumbuh. Setelah ditemui, pemi­lik mengaku bahwa truk ter­sebut sudah dijual kepada R di Malalak. Tidak me­nunggu lama, pihaknya lang­sung bergerak ke dae­rah Malalak dan diketahui ke­beradaan kendaraan melalui pelacakan nomor Hp pelaku.

“Waktu kita lacak Hp pelaku berada di daerah Jambi dalam perjalanan dari Palembang menuju Padangpariaman. Setelah truk mengarah ke Malalak, tepatnya pada Rabu (8/1) sekitar pukul 11.00 WIB, kami langsung menghentikannya di Jalan Tandikek Utara, Kecamatan Patamuan. Barang bukti bersama pengemudi dibawa ke Satlantas Polres Padangpariaman,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, Ipda Novrialdi menu­tur­kan, truk tersebut pada saat kecelakaan dikemu­dian oleh SG (52). Memang pada saat diamankan mo­bil tersebut dikemudikan oleh SG. Menurut pe­nga­kuan SG yang terduga pela­ku itu, pascakecelakaan itu pihaknya kabur tidak jauh. Melainkan masuk ke SPBU Sicincin dari kejaran warga.

“Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 tentang undang – undang lalu lintas Junto pasal 312 karena melari­kan diri dengan ancaman 9 tahun penjara.  Untuk dike­tuai juga, sepanjang tahun 2024 Satlantas sudah ber­hasil menangkap pelaku tabrak lari sebanyak 6 dari 7 kasus,” tutup dia. (ozi)

Exit mobile version