PDG. PARIAMAN, METRO —Sempat buron, Tim Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangpariaman berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2024 di Jalan Umum Padang–Bukittinggi tepatnya setelah penurunan Puncak Kiambang, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung.
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hendrianto melalui Kanit Gakkum Ipda Novrialdi menyampaikan, kecelakaan yang terjadi itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor berinisial SC (21) yang bekerja di proyek pembangunan Jalan Tol meninggal dunia di tempat.
“Pascakecelakaan truk yang menabrak korban langsung kabur melarikan diri menuju arah Bukittinggi. Saat itu, truk yang menabrak korban sempat sempat dikejar warga namun pelaku berhasil kabur,” kata Ipda Novrialdi.
Ipda Novrialdi menuturkan, pihaknya tidak menyerah begitu saja, melainkan berbagai cara dilakukan agar terduga pelaku bisa ditemukan. Dimulai dari mewawancarai saksi – saksi, melihat rekaman CCTV dari berbagai tempat.
“Dari beberapa upaya, maka kami berhasil menemukan petunjuk awak. Yakni rekaman CCTV yang berada di SPBU Sicincin. Meskipun di dalam CCTV nopol truk tersebut sedikit kabur, kami beker sama dengan Unit Regident untuk mencari data ranmor. Alhasil, datanya kami dapatkan,” ungkap Ipda Novrialdi.
Ditambahkan Ipda Novrialdi, informasi awal yang didapat yaitu pemilik awal truk beralamat di Payakumbuh. Setelah ditemui, pemilik mengaku bahwa truk tersebut sudah dijual kepada R di Malalak. Tidak menunggu lama, pihaknya langsung bergerak ke daerah Malalak dan diketahui keberadaan kendaraan melalui pelacakan nomor Hp pelaku.
“Waktu kita lacak Hp pelaku berada di daerah Jambi dalam perjalanan dari Palembang menuju Padangpariaman. Setelah truk mengarah ke Malalak, tepatnya pada Rabu (8/1) sekitar pukul 11.00 WIB, kami langsung menghentikannya di Jalan Tandikek Utara, Kecamatan Patamuan. Barang bukti bersama pengemudi dibawa ke Satlantas Polres Padangpariaman,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, Ipda Novrialdi menuturkan, truk tersebut pada saat kecelakaan dikemudian oleh SG (52). Memang pada saat diamankan mobil tersebut dikemudikan oleh SG. Menurut pengakuan SG yang terduga pelaku itu, pascakecelakaan itu pihaknya kabur tidak jauh. Melainkan masuk ke SPBU Sicincin dari kejaran warga.
“Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 tentang undang – undang lalu lintas Junto pasal 312 karena melarikan diri dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk diketuai juga, sepanjang tahun 2024 Satlantas sudah berhasil menangkap pelaku tabrak lari sebanyak 6 dari 7 kasus,” tutup dia. (ozi)
Komentar