PAYAKUMBUH, METRO–Tak sadar aksinya sudah terendus Polisi, seorang pengedar ganja berhasil diringkus Tim Opsnal Satesnarkoba Polres Payakumbuh di depan Kantor Camat Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (7/1). Diduga, pengedar itu berada di sana untuk melakukan transaksi jual beli ganja.
Namun, sebelum hal itu terjadi, pengedar berinisial K (25) sudah keburu ditangkap. Pelaku yang panik ketika digerebek, sempat membuang barang bukti. Meski begitu, petugas langsung memungut ganja yang sempat dibuangnya itu untuk dijadikan barang bukti.
Selain itu, di dalam bagasi bawah jok sepeda motornya, petugas juga menemukan paketan ganja yang di bungkus plastik warna biru. Curiga pelaku masih memiliki barang bukti, pelaku kemudian dibawa ke areal perkebunan milik orang tuanya.
Di sana, petugas yang melakukan penyisiran kembali menemukan barang bukti ganja yang lebih banyak yaiu 4,5 paket besar yang dibungkus dengan lakban warna cokelat. Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk diproses hukum.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra menyebutkan pelaku K ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Menurutnya, pelaku juga merupakan salah satu yang menjadi target operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
”Pelaku telah lama kita pantau gerak-geriknya karena dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi kalau pelaku akan melaksanakan transaksi di depan Kantor Camat Luak. Tim langsung bergerak ke sana,” kata AKP Hendra kepada wartawan, Rabu (8/1).
AKP Hendra menuturkan, saat tim datang, pelaku terlihat sedang sedang menunggu seseorang di sekitaran Kantor Camat Luak menggunakan sepeda motornya, kemudian pelaku diringkus. Selain itu, pelaku sempat membuang sejumlah barang bukti karena terkejut melihat kedatangan Polisi.
”Penggeledahan disaksikan warga setempat. Selain ganja yang dibuangnya, di dalam jok motor pelaku kami menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik warna biru,” jelas AKP Hendra.
Ditambahkan AKP Hendra, tim menginterogasi pelaku untuk mencari barang bukti lainnya. Setelah didesak, pelaku akhirnya memberitahukan lokasi penyimpanan ganja milik pelaku yang ditaruh di dalam kebun orang tuanya.
“Kita menyusuri perkebunan milik orang tua pelaku, kemudian kita berhasil menemukan setidaknya 4,5 paket besar narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan lakban cokelat yang tersimpan di dalam saung,” katanya.
AKP Hendra menegaskan, dari penangkapan pelaku, pihaknya menemukan barang bukti ganja sebanyak 8 paket termasuk beberapa paket besar termasuk barang bukti lainya yaitu timbangan, beberapa pak plastik bening.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Payakumbuh untuk diproses lebih lanjut. Soal asal ganja, diduga kuat didapatkan pelaku dari luar Sumbar. Pelaku ini memiliki jaringan lintas provinsi. Kita akan terus mengembangkannya,” tukas dia. (uus)