PAYAKUMBUH, METRO–Tak sadar aksinya sudah terendus Polisi, seorang pengedar ganja berhasil diringkus Tim Opsnal Satesnarkoba Polres Payakumbuh di depan Kantor Camat Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (7/1). Diduga, pengedar itu berada di sana untuk melakukan transaksi jual beli ganja.
Namun, sebelum hal itu terjadi, pengedar berinisial K (25) sudah keburu ditangkap. Pelaku yang panik ketika digerebek, sempat membuang barang bukti. Meski begitu, petugas langsung memungut ganja yang sempat dibuangnya itu untuk dijadikan barang bukti.
Selain itu, di dalam bagasi bawah jok sepeda motornya, petugas juga menemukan paketan ganja yang di bungkus plastik warna biru. Curiga pelaku masih memiliki barang bukti, pelaku kemudian dibawa ke areal perkebunan milik orang tuanya.
Di sana, petugas yang melakukan penyisiran kembali menemukan barang bukti ganja yang lebih banyak yaiu 4,5 paket besar yang dibungkus dengan lakban warna cokelat. Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk diproses hukum.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra menyebutkan pelaku K ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Menurutnya, pelaku juga merupakan salah satu yang menjadi target operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
”Pelaku telah lama kita pantau gerak-geriknya karena dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi kalau pelaku akan melaksanakan transaksi di depan Kantor Camat Luak. Tim langsung bergerak ke sana,” kata AKP Hendra kepada wartawan, Rabu (8/1).

















