Hari ini, Mahyeldi-Vasko Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Sumbar

Mahyeldi-Vasko Ruseimy

PADANG, METRO–KPU Sumbar akan menetapkan pemenang Pilkada 2024, Mahyeldi-Vasko sebagai gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2025-2029 pada Kamis (9/1). Penetapan itu dilakukan karena tidak ada sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Sumbar Divisi Teknis, Ory Sativa Syakban mengatakan pe­ne­tapan pasangan terse­but sesuai dengan surat keputusan KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 pe­rihal penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Guber­nur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024.

Ory Sativa juga men­jelaskan hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan.

Penetapan paslon ter­pilih dilakukan dengan ke­tentuan apabila tidak ter­dapat permohonan perse­li­sihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama 3 hari.

Hal itu dilakukan sete­lah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota mela­lui KPU, memperoleh surat pemberitahuan dari Mah­kamah Konstitusi menge­nai registrasi perkara per­se­lisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi per­kara konstitusi.

“Seperti yang kita keta­hui, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK,” ujar Ory Sativa melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1).

Ovy Sativa kemudian menjelaskan bahwa setelah penetapan paslon terpilih dilakukan, KPU Sumbar akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar agar diproses sesuai ketentuan pasal 160 ayat (1) UU Pilkada.

“Aturan tersebut membuat bahwa pengesahan pengangkatan paslon terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumbar dilakukan berdasarkan penetapan paslon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri,” bebernya.

Sebelumnya, pasangan nomor urut 1, Mahyeldi-Vasco berhasil menang pada Pilkada 2024 dengan meraup 1.757.612 suara sah. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Epyardi Asda-Ekos Albar, memperoleh 521.448 suara sah. (*)

Exit mobile version