PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pengedar yang sudah menjadi target operasi di pinggir jalan di Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Senin (6/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat diciduk, pelaku berinisial RG (40) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan pada tubuh pelaku, berhasil menemukan barang bukti berupa puluhan paket sabu dan satu paket ganja yang akan dijual kepada pelanggannya.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Hendra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Payakumbuh Barat. Dari hasil penyelidikan itulah, pihaknya mendapatkan informasi kalau dalang dari peredaran itu adalah pelaku RG.
“Tim sudah lama memantau pergerakan pelaku RG. Pada malam itu, kami mendapat informasi kalau pelaku RG akan melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan di Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat,” kata AKP Hendra, Selasa (7/1).
Ditambahkan AKP Hendra, petugas kemudian mendatangi lokasi transaksi dan menyebar. Beberapa jam di sana, petugas melihat pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Saat itu juga, petugas menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan saat menunggu pembeli di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, kami menemukan puluhan paket sabu dan satu paket ganja. Narkoba yang disita itu akan dijual pelaku,” tegas AKP Hendra.
AKP Hendra menuturkan, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan akan dijual ke pelanggan. Pengakuan tersebut membawa petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua RG yang tak jauh dari lokasi.
“Di kamar pelaku ditemukan puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk pembungkus sabu. Selain itu juga ditemukan timbangan digital. Atas pengakuannya dan temuan barang bukti RG dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk diproses hukum. Pelaku RG merupakan residivis kasus yang sama. Ia baru keluar penjara pada tahun 2020 silam,” tutup dia. (uus)