Cari Bukti Dugaan Suap PAW DPR RI, KPK Geledah Rumah Pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

GELEDAH— Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

JAKARTA, METRO–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

“Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (7/1).

Proses penggeledehan itu saat ini masih tengah berlangsung. KPK belum bisa mengungkap barang bukti yang diamankan dari upaya paksa penggeledahan tersebut.

“Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” tegas Tessa.

Sementara, pada hari ini KPK juga telah memeriksa Anggota DPR RI periode 2019-2024 Riezky Aprilia. Mantan legislator fraksi PDIP itu didalami terkait upaya pencalonan Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif.

“Hadir. Didalami terkait seputar upaya pencalonan tersangka HM sebagai caleg,” ucap Tessa.

Seharusnya, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (6/1) kemarin. Namun, Hasto beralasan ada acara yang tak bisa ditinggalkan, sehingga meminta penjadwalan ulang setelah perayaan HUT PD­IP pada 10 Januari 2025.

KPK mengingatkan Has­to untuk kooperatif menjalani prosea hukum. Mengingat, dalam beberapa kesempatan Hasto dan PDIP telah menyatakan akan kooperatif menjalani prosea hukum di KPK.

“Tentunya, apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogyanya perlu ditaati oleh yang bersangkutan,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1).

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik ini menyatakan, tidak segan melakukan penangkapan terhadap Hasto jika kem­bali tidak hadir atau mang­kir dari panggilan pemeriksaan ulang. Namun, ia menyebut jemput paksa maupun penangkapan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik.

“Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya,” pungkasnya. (jpg)

Exit mobile version