Kasus Tambang Galian C Ilegal di Kuranji, Koordinator Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka, 4 Unit Ekskavator Dijadikan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin

PADANG, METRO–Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang telah menangkap satu orang yang diduga mengoperasikan empat alat berat ekskavator untuk melakukan penambangan galian C tanpa izin alias ilegal di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.

Pemilik alat berat itu diketahui bernama Bogi Restu Ilahi (30) warga Kampung Tanjung, Kecamatan Kuranji. Bogi ditangkap di Radja Minas Restaurant di Jalan By Pass KM 10, Kecamatan Kuranji, Kota Pa­dang pada Senin (6/1) sekira pukul 22.00 WIB.

Sebelum menangkap pemilik, Polisi terlebih dahulu melakukan penggerebekan di lokasi tambang galian C yang tak berizin itu. Saat penertiban, Polisi menemukan empat unit alat berat di lokasi tambang dan selanjutnya menyita alat berat itu sebagai ba­rang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa Bogi Restu Ilahi diduga berperan sebagai koordinator dalam kegiatan penambangan yang melanggar hukum tersebut. Sehingga, Bogi kemudian dite­tapkan sebagai tersangka.

“Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, penjualan mineral batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin,” kata AKP M Yasin, Selasa (7/1).

Menurut AKP M Yasin, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana 5 ta­hun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Selain menetapkan Bogi Restu Ilahi sebagai tersangka, kami juga memeriksa sejumlah orang lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tidak tutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Kami terus mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal,” tegas dia.

Sebagai bagian dari penyidikan, ungkap AKP M Yasin, pihaknya telah menyita empat unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal ter­sebut. Jenis alat berat yang disita dua unit ekskavator pengeruk dan dua unit ekskavator pemecah batu.

“Barang bukti tersebut sudah kami diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di Kota Padang,” ujar dia.

Sebelumnya, operasi penertiban dilakukan oleh Polresta Padang bersama Polsek Kuranji pada Rabu (4/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam operasi tersebut, empat unit ekskavator milik PT Parambahan Jaya Abadi berhasil diamankan.

Ditindaknya aktivitas penambangan galian C itu dikarenakan melakukan  penambangan di luar titik koordinat yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Aktivitas ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi me­rugikan negara serta ling­kungan sekitar.

Operasi ini dilakukan melalui serangkaian ta­hapan koordinatif, mulai dari pemeriksaan awal dan pengambilan keterangan saksi, pengecekan titik koordinat oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, hingga koordinasi dengan ahli pertambangan dan minerba.

Kanit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama mengatakan pengamanan alat berat dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar izin penambangan.

“Sebelumnya kami me­lakukan penyelidikan dan ditemukan empat alat berat di lokasi. Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sumbar untuk menanganinya,” kata dia. (brm)

Exit mobile version