PADANG, METRO–Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang telah menangkap satu orang yang diduga mengoperasikan empat alat berat ekskavator untuk melakukan penambangan galian C tanpa izin alias ilegal di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
Pemilik alat berat itu diketahui bernama Bogi Restu Ilahi (30) warga Kampung Tanjung, Kecamatan Kuranji. Bogi ditangkap di Radja Minas Restaurant di Jalan By Pass KM 10, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Senin (6/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Sebelum menangkap pemilik, Polisi terlebih dahulu melakukan penggerebekan di lokasi tambang galian C yang tak berizin itu. Saat penertiban, Polisi menemukan empat unit alat berat di lokasi tambang dan selanjutnya menyita alat berat itu sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa Bogi Restu Ilahi diduga berperan sebagai koordinator dalam kegiatan penambangan yang melanggar hukum tersebut. Sehingga, Bogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, penjualan mineral batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin,” kata AKP M Yasin, Selasa (7/1).
Menurut AKP M Yasin, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Selain menetapkan Bogi Restu Ilahi sebagai tersangka, kami juga memeriksa sejumlah orang lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tidak tutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Kami terus mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal,” tegas dia.

















