JAKARTA, METRO–Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan tanggal 1 Ramadhan 1446 Hijriah, menandai awal diwajibkannya ibadah puasa Ramadhan bagi umat Islam. Dalam penetapan yang dilakukan Muhammadiyah, 1 Ramadhan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Keputusan PP Muhammadiyah ini ditetapkan dengan menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang menjadi rujukan.
Metode ini menggantikan metode hisab hakiki wujudul hilal yang selama ini menjadi rujukan Muhammadiyah dalam menetapkan hari-hari penting di dalam Islam.
Muhammadiyah mulai meluncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sejak 1 Muharram 1446 Hijiriah atau 7 Juli 2024. Metode ini mengadopsi sistem kalender ‘Kriteria Turki 2016’ atau hasil forum Muktamar Kalender Islam Global yang digelar di Istanbul, Turki, pada tahun 2016 silam.
Sistem KHGT diyakini akan dapat mengurangi ketidakpastian yang kerap terjadi dalam penentuan hari besar dalam Islam.
Dengan menggunakan sistem kalender ini, akan dapat diketahui 1 Ramadhan, 1 Syawal, hingga Lebaran Idul Adha dari jauh-jauh hari.
Adapun lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, bagi Muhammadiyah, jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025, dengan jumlah hari bulan Ramadhan hanya sekitar 29 hari.
Selain itu, Muhammadiyah juga menetapkan 1 Zulhijjah 1446 H jatuh pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Dengan demikian, 10 Zulhijjah 1446 H atau hari raya Idul Adha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama sebagaimana tahun-tahun sebelumnya menggunakan metode rukyatul hilal dalam menentukan 1 Ramadhan atau hari-hari besar Islam lainnya.
Dengan metode ini, harus dilihat berdasarkan pantauan langsung posisi hilal untuk menentukan 1 Ramadhan atau 1 Syawal.
Oleh sebab itu, mendekati 1 Ramadhan atau 1 Syawal, biasanya Kementerian Agama akan melakukan pemantauan langsung posisi hilal. Supaya dapat ditentukan apakah sudah masuk 1 Ramadhan, 1 Syawal, atau hari-hari penting lainnya di dalam Islam.
Dan pemerintah biasanya melakukan sidang isbat untuk melakukan pembahasan dan mengambil kesimpulan. Baru setelah itu, Kemenag membuat ketetapan. (jpg)