JATENG, METRO–Polisi yang terseret persoalan hukum kembali bertambah. Kali ini personel Polres Pemalang dengan inisial Briptu WR. Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyampaikan bahwa yang bersangkutan dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
“Dugaannya penipuan dan penggelapan. Yang bersangkutan sudah ditahan dan diproses berkas perkaranya. Dia kemudian dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP,” terang Artanto.
Dalam pasal 372 dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan. Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun.
Sementara pasal 378 menyatakan bahwa barang siapa yang melakukan penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Keduanya digunakan oleh penyidik untuk menjerat Briptu WR.
“Jadi, yang bersangkutan menjanjikan kepada korban untuk anaknya bisa masuk polisi. Terus yang bersangkutan secara bertahap minta uang dan total Rp 900 juta. Setelah uang diterima, untuk masuk polisinya tidak terjadi,” terang Artanto.
Selain menjalani proses hukum atas perbuatan yang dia lakukan, Briptu WR juga menjalani sidang etik.
Polres Pemalang bersama Polda Jateng memastikan bahwa yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi uang hasil penipuan digunakan untuk bermain judi online. (jpg)