Hari Ini, MK Mulai Gelar 314 Perkara Sengketa Pilkada, Komisi II DPR Ingatkan Tak Ada Konflik Kepentingan

ILUSTRASI— Polisi berjaga di depan Gedung MK.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP), hari ini Rabu (8/1). Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKB Mohammad Toha mendukung MK melakukan strategi khusus dalam me­nangani gugatan Pilkada, sehi­ngga tidak ada konflik kepentingan.

“Kami mendukung strategi khusus MK, termasuk tidak menunjuk hakim untuk me­nangani perkara Pilkada 2024 dari daerah asalnya masing-masing. Termasuk tidak me­nangani perkara yang berkaitan dengan keluarga atau saudara mereka yang kebetulan menjadi calon kepala daerah. Dengan strategi itu diharapkan tidak ada konflik kepentingan saat menangani sengketa pilkada,” kata Toha kepada wartawan, Selasa (7/1).

Toha mengatakan, MK akan menangani 314 perkara Pilkada. MK sudah melakukan persiapan yang matang da­lam menangani perkara ter­sebut, di antaranya coaching clinic bagi seluruh elemen penyelenggara penyelesaian perkara PHP.

Bahkan, MK juga membentuk tim telaah perkara dan mendeteksi bobot perkara yang dimohonkan ke MK ter­sebut. Perkara akan didistribusikan kepada para hakim konstitusi yang terbagi pada tiga panel.

“Kami berharap para ha­kim dapat menyelesaikan seluruh perkara dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan undang-undang,” ujarnya.

Ia mengingatkan, MK ha­rus bekerja secara profesional dalam menangani perkara Pilkada. Selain itu, para hakim konstitusi juga dituntut menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

“Di situlah integritas para hakim konstitusi diuji. Ma­sya­rakat berharap banyak kepada MK. Mereka ingin mendapatkan keadilan dari MK. MK sebagai harapan terakhir bagi para kandidat yang merasa dicurangi,” bebernya.

Lebih lanjut, legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu menekankan, reputasi MK pernah berada di titik nadir. Dia berharap, penanganan gugatan hasil Pilkada 2024 menjadi pelajaran berharga MK untuk mengangkat marwahnya sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekua­sa­an kehakiman bersama-sa­ma dengan Mahkamah Agung.

Namun, bila kepercayaan ini tidak dilaksanakan MK dengan baik, maka kewenangan MK juga perlu dievaluasi. MK tidak perlu lagi menangani sengketa Pilkada.

“Kita bisa membuat lembaga atau peradilan khusus sengketa pilkada,” pungkasnya.  (jpg)

Exit mobile version