Ia mengingatkan, MK harus bekerja secara profesional dalam menangani perkara Pilkada. Selain itu, para hakim konstitusi juga dituntut menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Di situlah integritas para hakim konstitusi diuji. Masyarakat berharap banyak kepada MK. Mereka ingin mendapatkan keadilan dari MK. MK sebagai harapan terakhir bagi para kandidat yang merasa dicurangi,” bebernya.
Lebih lanjut, legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu menekankan, reputasi MK pernah berada di titik nadir. Dia berharap, penanganan gugatan hasil Pilkada 2024 menjadi pelajaran berharga MK untuk mengangkat marwahnya sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Namun, bila kepercayaan ini tidak dilaksanakan MK dengan baik, maka kewenangan MK juga perlu dievaluasi. MK tidak perlu lagi menangani sengketa Pilkada.
“Kita bisa membuat lembaga atau peradilan khusus sengketa pilkada,” pungkasnya. (jpg)
















