PADANG, METRO–KPU Sumatra Barat akan menetapkan pasangan calon Mahyeldi dan Vasko Rusemi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2025-2029. Penetapan itu dilakukan karena tidak adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Sumbar Divisi Teknis, Ory Sativa Syakban, mengatakan jadwal penetapan itu diambil setelah KPU Sumbar menerima Surat Dinas KPU RI bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan paslon terpilih Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Serentak Tahun 2024.
“Kita sudah terima surat dari KPU RI hari ini, sehingga bisa kita tetapkan jadwal rapat pleno dilakukan Kamis, 9 Januari 2025 mendatang,” kata Ory dalam keterangan kepada wartawan, Senin (6/1).
Ory menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU RI, memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
“Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2024, dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan,” jelasnya.
Selain KPU Sumbar, 8 KPU kabupaten kota lain juga akan menetapkan paslon kepala daerah terpilih, masing-masing KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.
Sementara 11 KPU kabupaten kota lainnya harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga selesai perkara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi ditetapkan atau diputuskan majelis.
Setelah menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar segera akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar untuk diproses sesuai ketentuan.
“Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” tutupnya. (*)
Komentar