JAKARTA, METRO–Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 89.410.258,79. Terdapat penurunan anggaran dari sebelumnya diusulkan senilai Rp 93.389.684,99.
Sementara, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan per jamaah sejumlah Rp 55.431.750,78. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja yang dilakukan oleh Kemenag dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1).
“Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M,” kata Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid saat memimpin rapat.
“Komposisi BPIH tahun 1446/2025 M terdiri dari biaya yang bersumber nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata perjamaah Rp 33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025,” sambungnya.
Wachid menjelaskan, pemerintah dan DPR bersepakat untuk menggunakan kurs mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebesar 16.000 dan riyal Saudi Arabia 4.266,67. Nantinya, nominal uang tersebut akan dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta living cost.
“Angka (BPIH) ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2025 menjadi Rp 89.666.469,26. Pemerintah melalui Kemenag sebelumnya telah mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp 93.389.684,99 per jamaah.
“Setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1).
Menurunnya BPIH itu berimbas pada penurunan anggaran yang dibebankan kepada jamaah haji. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jamaah kini sebesar Rp 55.593.201,57.
Sementara itu, nilai manfaat yang dianggarkan oleh Kemenag sebesar Rp 34.073.267,69 atau sekitar 38 persen dari keseluruhan BPIH. (jpg)
Komentar