KPU Pastikan Tunduk Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Idham Holik, Anggota KPU RI.

JAKARTA, METRO–Anggota KPU RI, Idham Holik memasti­kan pihaknya tunduk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Dia menyebutkan, ke­putusan MK itu bersifat me­ngikat seluruh pihak, ter­masuk KPU RI. “Kami siap menerima berapa pun pa­sangan calon yang akan diusung, karena putusan MK sudah jelas dan bersifat final,” kata Idham kepada awak media, Sabtu (4/1).

Idham pun menjelaskan, KPU memiliki pengalaman dalam menerapkan putusan MK, seperti yang terjadi dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Apalagi, me­nurut dia, MK memberi apresiasi kepada KPU atas kemampuannya mengimplementasikan keputusan tersebut dengan tepat.

“Apresiasi yang diberikan MK dalam persidangan hasil pemilu presiden me­nunjukkan kesiapan dan ko­mitmen KPU dalam men­ja­lankan putusan yang telah ditetapkan,” kata Idham.

Lebih jauh, Idham mengatakan, KPU siap untuk mengikuti semua prosedur yang ditetapkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami menjalankan fungsi administratif dalam tahapan pencalonan. Sesuai dengan keputusan MK, KPU akan menerima pen­daftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi atau MK secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Hal tersebut berdasarkan pemba­caan putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ke­tua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis.

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini mem­buat setiap partai politik dapat mengajukan calonnya tanpa harus membuat koalisi partai. Hal tersebut berdasarkan lima poin saat MK menjelaskan pertimbangan untuk menghapus ketentuan ini. (*)

Exit mobile version