BPKP Lamban Hitung Kerugian Negara Korupsi PT ASDP, KPK Berpeluang Gunakan Akuntan Forensik Internal

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berpeluang memanfaatkan akuntan forensik internal untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pasalnya, hingga kini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum melaksanakan proses penghitungan kerugian keuangan ne­gara dari kasus tersebut.

“Memang ada opsi-op­si yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. Sebagaimana yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (5/1).

Namun, Tessa menyatakan opsi ini nantinya akan ditentukan penyidik. Ia tak memungkiri, BPKP hingga saat ini belum mengeluarkan surat tugas untuk menghitung kerugian negara dari kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Saat ini informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai men­­capai sekitar Rp 1,2 triliun. Puluhan aset itu disita dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2024. Aset berupa puluhan tanah dan bangunan disita di berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur.

Selain itu, KPK juga telah menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Aset-aset yang disita itu tersebar di Jakarta hingga Surabaya.

Sejumlah petinggi dari pihak PT ASDP juga telah didalami terkait dugaan korupsi tersebut. Namun, hingga kini KPK belum me­ngumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka da­lam kasus ini.

Diduga, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa­dewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

KPK mengungkap ada­nya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Diduga pembelian kapal itu dalam kondisi bekas, padahal dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Kasus ini diduga me­rugikan keuangan negara sebesar Rp 1,27 triliun ini. PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. (jpg)

Exit mobile version