JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang meminta agar kolom agama dihapus dari daftar kartu tanda penduduk (KTP) sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. MK menolak permohonan uji materi atau judicial review (JR) yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra.
Keduanya mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk terkait biodata penduduk yang memuat keterangan agama dalam Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, pembatasan kebebasan bagi warga negara Indonesia, di mana setiap warga negara harus menyatakan memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan keniscayaan sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan oleh Konstitusi.
“Pembatasan yang demikian merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang,” ucap Arief Hidayat.
MK menilai, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.













