Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kematian Afif Maulana, Kasus Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru

WAWANCARA— Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono saat diwawancarai wartawan.

PADANG, METRO–Polda Sumbar menghentikan penyelidikan kasus tewasnya Afif Maulana, seorang pelajar SMP beru­sia 13 tahun yang ditemukan menga­pung di bawah Jembatan Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pa­dang Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024 lalu.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan penerbitan surat SP2 lidik ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara profesio­nal dan terintegrasi. Gelar per­kara dihadiri tim forensik beserta keluarga korban.

“Saya tekankan di sini, atas nama penyidik di Polda Sumbar menyampaikan bahwa perkara ini, bahwa hasil gelar perkara profesional dan terintegrasi, itu akan di-SP2 lidik,” kata Suharyono saat rilis akhir tahun di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12).

Irjen Pol Suharyono menambahkan, sebelum­nya tim forensik indepen­den juga telah meng­ung­kap bahwa Afif Maulana meninggal bukan karena penganiayaan. Melainkan jatuh dari ketinggian dan terbentur benda keras. Pihaknya pun sudah mengetahui bersama bahwa ke­putusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri tidak kurang 15 dokter forensik itu sudah menyatakan pe­nyebab kematian Afif Mau­lana bukan karena penganiayaan.

“Meninggalnya bukan karena penganiayaan, tapi karena benturan benda ke­ras. Jadi tubuh yang meng­hampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuhnya,” sambung Irjen Pol Suharyono.

Menurut Irjen Pol Suharyono, informasi terkait penyebab kematian korban sudah terekspos sejak empat hingga lima bulan yang lalu, namun baru kali ini dapat dipastikan secara sah dan ilmiah.

“Hal ini menjelaskan bahwa tidak ada indikasi penganiayaan yang me­ngarah pada kematian Afif Maulana. Menyikapi keputusan ini, Polda Sumbar berupaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk keluarga korban,” ujar dia.

Kasus Bisa Dibuka Bila Ada Bukti Baru

Irjen Pol Suharyono menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan berarti pihak kepolisian menganggap masalah ini sepele. Sebaliknya, hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada keraguan atau ketidakpastian hukum yang mengganggu pihak terkait.

“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini dita­ngani dengan serius. Agar tidak ada masalah yang menggantung, penyidik akan segera menerbitkan SP2 lidik sebagai langkah akhir dari proses penyeli­dikan ini,” tambahnya.

Untuk itu, Irjen Pol Suharyono meminta agar setiap pihak yang memiliki bukti baru yang dapat mendukung kasus ini, untuk segera berkoordinasi de­ngan pihak penyidik. Kapolda mengimbau agar ma­syarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sudah dijalankan.

“Jika ada bukti baru yang cukup kuat terkait penyebab kematian Afif, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk membuka kem­bali penyelidikan. Kami tidak akan berhenti untuk mencari kebenaran. Bagi yang memiliki bukti baru, silakan menghubungi kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Irjen  Pol Suharyono. (rgr)

Exit mobile version