DHARMASRAYA, METRO–Sepanjang tahun 2024, Polres Dharmasraya berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 52 orang tersangka. Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mengungkap 39 kasus.
Hal tersebut, disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan saat konferensi pers akhir tahun yang digelar di halaman Mapolres Dharmasraya, Senin (30/12). Menurutnya, dari 52 orang tersangka itu, 48 orang berjenis kelamin laki-laki dan empat orang berjenis kelamin perempuan.
“Dari pengungkapan kasus itu, barang bukti yang kita sita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 145,44 Gram, narkoba jenis ganja kering sebanyak 1042,08 Gram, dan pil ekstasi sebanyak 8 butir,” ungkap AKBP Bagus Ikhwan kepada wartawan.
Dijelaskan AKBP Bagus Ikhwan, untuk wilayah penyebaran kasus, terbanyak itu berada di Kecamatan Pulau Punjung yaitu sebanyak 22 kasus, disusul Kecamatan Sitiung sebanyak 5 kasus, di Kecamatan Sungai Rumbai 5 kasus, Kecamatan Koto Baru 5 kasus, dan di Kecamatan Koto Besar sebanyak 3 kasus.
“Sementara, di Kecamatan Sembilan Koto, Tiumang, Padang Laweh, Asam Jujuhan, dan Timpeh, itu masing-masing terdapat satu kasus, dan juga satu kasus lagi hasil dari pengembangan perkara berada di Kecamatan Bungo, Provinsi Jambi,” jelasnya.
AKBP Bagus Ikhwan menegaskan, dalam perkara ini, 52 orang tersangka tersebut, akan dijerat Pasal 132 Jo Ayat 1 Pasal 114 Jo Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2, dan pasal 111 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
“Sdangkan kasus kriminal umum terungkap selama tahun 2024 dari 676 laporan polisi, yang berhasil diselesaikan 484 perkara. Yang sudah P21 sebanyak 241 perkara, penyelesaian secara Restorasi Justice (RJ) sebanyak 162 kasus. SP2LIDIK sebanyak 77 kasus, SP3 sebanyak tiga kasus, dan dilimpahkan sebanyak 1 kasus,” ujar AKBP Bagus Ikhwan.
Selain itu, kata AKBP Bagus Ikhwan, jumlah tersangka sebanyak 100 orang. Adapun kasus umum sebanyak 56 Kasus, dengan tersangka 81 orang. Meliputi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 3 orang, 2 orang pria dan 1 orang perempuan.
“ Sementara tersangka pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2 orang. Pencabulan 5 orang, pencurian dengan pemberatan sebanyak 29 orang. Pengrusakan sebanyak 8 orang, terdiri dari 6 pria dan 2 perempuan,” tambah dia.
Kasus penggelapan, kata AKBP Bagus Ikhwan, sebanyak 3 orang tersangka. Penipuan 1 orang tersangka. Pencurian biasa 1 orang. Percobaan pencurian dengan kekerasan 1 orang. Kasus perjudian sebanyak 28 orang tersangka. Sedangkan kasus kusus, sebanyak 14 kasus, dengan tersangka sebanyak 19 orang.
“Rinciannya kasus kriminal khusus, penumpukan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 6 orang tersangka. Kasus ilegal mining sebanyak 8 orang tersangka. Ilegal logging 2 orang tersangka. Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1 orang. Kasus pupuk 2 orang tersangka. Sementara kasus korupsi masih zonk,” tutup dia. (cr1)
Komentar