JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
Dua tersangka itu yakni, Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan TES/shelter tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014 dan Agus Herijanto (AH) selaku pensiunan BUMN karya pada pembangunan TES/shelter tsunami di Kecamatan Pemenang.
“Kedua tersangka atas nama AN dan AH dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Asep menjelaskan, pada 2012 BNPB menyusun master plan dalam rangka pengurangan risiko bencana tsunami yang di dalamnya mencakup perencanaan kerja, di antaranya pembangunan TES/shelter, pengadaan alat peringatan dini bencana tsunami, edukasi dan pemberdayaan masyarakat, dan lainnya. Menurutnya, dalam master plan tersebut disebutkan bahwa shelter tsunami tersebut harus tahan terhadap gempa dengan kekuatan 9 skala richter.
Pada 21 April 2014, terdapat surat nomor: KU. 01.08-Cb/545 dari Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PUPR, Adjar Prajudi, kepada Kepala SNVT PBL Provinsi NTB, Ika Sri Rezeki, perihal pelaksanaan pembangunan TES/shelter di Provinsi NTB.
Dalam surat tersebut, lanjut Asep, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan meminta Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) PBL NTB untuk segera melakukan pengadaan pekerjaan bangunan TES/shelter dengan pagu anggaran sebesar Rp 23.268.000.784.
Selanjutnya, Aprialely Nirmala selaku PPK Pelaksanaan Pembangunan TES/shelter tsunami NTB menyerahkan soft file Design Engineering Detail (DED) dan Laporan Akhir tahun 2012 yang diterima pertengahan Maret 2014 dari Ditjen PBL kepada Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU NTB, Sadimin.
Dengan alasan tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan pembangunan gedung termasuk melakukan perubahan DED, maka Aprialely meminta bantuan kepada Sadimin untuk mengubah DED pembangunan TES/shelter tsunami di Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
“AN selaku PPK tidak mengetahui landasan atau dasar ilmiah apa yang digunakan sebagai dasar perubahan DED tersebut,” ucap Asep.
Selain melakukan perubahan desain, kata Asep, Aprialely selaku PPK juga menurunkan spesifikasi tanpa kajan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan desain maupun penurunan spesifikasi yang dilakukan oleh Aprialely Nirmala dengan
menghilangkan balok pengikat antarkolom pada elevasi 5 meter, di mana dalam dokumen perencanaan terdapat balok pengikat ke seluruh kolom dalam bangunan pada elevasi 5 meter, namun ternyata diubah hanya mengikat di sekeliling bangunan saja.
Selain itu, mengurangi jumlah tulangan dalam kolom, di mana pada perencanaan awal sebanyak 48 dikurangi menjadi 40. Serta, mengubah mutu beton dari dari perencanaan awal K-275 menjadi K-225.
Selanjutnya pada Mei 2014, Aprialely mendapat perintah dari Ika Sri Rejeki untuk segera melakukan lelang dengan menggunakan dasar soft file DED hasil review dari Sadimin. Kemudian, Aprialely menyerahkan soft file DED yang tidak ada tanda tangan dari pihak PT Qorina dan pihak BNPB tersebut kepada Purwanto Joko selaku anggota Pokja untuk diunggah bersama dokumen lelang lainnya di website e-proc Kementerian PU.
“Jadi DED yang sebelumnya telah diubah oleh AN tersebut belum mendapatkan penetapan formil atau pengesahan, baik dari pihak PT Qorina Konsultan Indonesia maupun dari pihak BNPB. Dokumen tanpa tanda tangan dari para pihak tersebut pada akhinya menjadi acuan kerja baik oleh kontraktor maupun manajemen konstruksi,” urai Asep. (jpg)
Komentar