JAKARTA, METRO–DPP PDI Perjuangan melontarkan pembelaan terhadap Anggota DPR RI fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. PDIP menyatakan, DPR kehilangan daya kritis dan kepercayaan publik jika bentuk kritik yang dilontarkan Rieke Diah Pitaloka terhadap lonjakan PPN 13 persen dianggap melanggar kode etik anggota dewan.
“Menurut saya apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis Anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR,” kata Ketua DPP Deddy Yevry Sitorus kepada wartawan, Senin (30/12).
Menurut Deddy, seharusnya yang dipermasalahkan jika Anggota DPR abai atau kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat. Ia menekankan, seharusnya MKD DPR memeriksa anggota dewan yang tidak pernah berbicara keresahan masyarakat.
“Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah Anggota DPR yang tidak pernah berbicara, baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial,” tegas Deddy.
“Parlemen itu asal katanya parle, artinya berbicara. Kalau Anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu?,” sambungnya.
Deddy menekankan, seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan Anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Ia berujar, sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya.
“Ketika setiap sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat pengaduan masyarakat, maka lembaga DPR berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD,” papar Deddy.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan adanya pelaporan terhadap Rieke. Menurutnya, aduan itu diterima MKD pada 20 Desember 2024.
“Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya TTD kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Minggu (29/12).
Rieke Diah Pitaloka seharusnya diperiksa MKD DPR, pada Senin (30/12) besok. Namun, karena masih dalam masa reses, DPR akan lakukan panggilan klarifikasi ulang.
“Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” ucap Dek Gam.
Meski demikian, Nazaruddin Dek Gam belum menjelaskan secara rinci ihwal pelaporan terhadap Rieke. Namun, diduga aduan itu terkait kritik yang disampaikan Rieke terkait penolakan PPN 12 persen. “Saya belum lihat lagi laporannya kemarin itu apa,” pungkas Dek Gam. (jpg)
Komentar