Sakit Hati jadi Motif Suami ‘Habisi’ Selingkuhan Istri, Lama Tak Pulang, Pergoki Berduaan di Kamar, Istri Pelaku Ngaku Nikah Siri dengan Korban 

PEMBUNUHAN— Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim melakukan konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap selingkuhan istrinya.

PAYAKUMBUH, METRO–Motif pria berinisial PT yang melakukan penganiayaan kepada korban berinisial OC hingga tewas di Jorong Padang Ambacang, Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Selasa malam (24/12), karena sakit hati.

Pasalnya, pelaku PT yang berniat mengan­tar­kan uang belanja untuk sitrinya setelah seminggu tak pulang ke rumah, ma­lah memergoki istrinya sedang berduaan dengan pria lain tanpa pakaian lengkap di dalam kamar tidurnya. Sontak saja, PT tersulut emosi dan me­lakukan penganiayaan se­cara brutal kepada OC.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo didam­pingi Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona menjelaskan kejadiannya berawal dari pelaku yang baru saja pu­lang ke rumah yang meru­pa­kan Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah be­be­rapa bulan belakangan tidak pulang karena be­kerja se­bagai sopir dump truk di Kota Pekanbaru, Riau.

“Berawal pada Selasa (24/12) sekitar pukul 23.30 WIB, PT diketahui sudah sejak beberapa bulan ter­akhir berada di Kota Pekan­baru, Riau bekerja sebagai sopir truk pulang ke rumah­nya. Pelaku ketika itu hen­dak mengatar uang belanja ke­pada istri dan dua anak­nya. Tapi, alangkah kaget dan terkejutnya PT saat men­dengar ada suara pria se­dang berbincang dalam ka­mar bersama istrinya,” kata  AKBP Ricky Ricardo, dalam pres release Kamis (26/12).

Disaat hatinya sudah mulai curiga dan penuhi rasa cemburu, jelas AKBP Ricky Ricardo, pelaku PT diam-diam menyelinap ma­­suk dari bagian bela­kang rumah, dan PT berhasil masuk. Benar saja, ada pria lain dalam kamar yang biasa dia tempati dengan istrinya. PT pun mendob­rak pintu kamar dan men­dapi istrinya dengan pria lain OC, yang tidak ber­pakaian lengkap.

“Melihat itu, PT lang­sung naik pitam dan memu­kuli korban bertubi-tubi, kemudian sempat menu­suk bagian paha belakang korban dengan pecahan lampu motor yang diamuk tersangka hingga pecah-pecah. OC yang sudah babak belur dihajar ter­sangka, ditambah luka ba­gian paha yang menge­luarkan darah, membuat korban meninggal dunia setelah sempat dibawah ke RSUD Adnan WD Paya­kumbuh untuk menda­pat­kan pertolongan,” jelas AKBP Ricky Ricardo.

AKBP Ricky Ricardo menambahkan, pelaku yang mengetahui korban sudah tidak berdaya dan masyarakat sekitar sudah banyak yang berdatangan karena istrinya AT (35) meminta tolong, langsung menghilang melarikan diri. Namun pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Pol­res Payakumbuh saat be­rada dalam bus hendak menuju Padang.

“Ketika sampai di Ga­re­geh, Bukittinggi, bus yang ditumpangi PT langsung kami setop. Pelaku PT akhir­nya ditangkap Rabu (25/12) pukul 7.30 WIB. Setelah itu, PT dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk dilaku­kan pemeriksaan lanju­tan,” ujar AKBP Ricky Ricardo.

Selain itu, ungkap AKBP Ricky Ricardo, berdasar­kan hasil pemeriksaan, pelaku PT merupakan sua­mi sah AT secara hukum, meski kepada polisi AT yang merupakan saksi da­lam peristiwa itu, menga­kui pula bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan korban OC.

“Meski saksi TA yang merupakan istri sah PT me­ngakui telah menikah siri de­ngan korban, OC, na­mun ia tidak dapat mem­perlihatkan bukti telah me­nikah siri. Motif sakit hati karena men­dapati istri tengah berduaan dengan pria lain menjadi penyebab utama tersangka nekad menghabisi nyawa kor­ban,” tegas dia.

Lebih jauh AKBP Ricky Ricardo menyebutkan bah­wa tindak pidana meram­pas nyawa orang lain itu dilakukan tersangka PT dengan cara memukuli korban dengan tangan ser­ta menusuk menggunakan pecahan lampu sen sepeda motor serta kaca botol parfum. Korban yang me­nga­lami luka akhirnya tak terselamatkan meski telah dibawa kerumah sakit.

“Tersangka memukuli korban dengan tangan ser­ta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum, gigi korban juga pa­tah akibat kejadian itu. Meski dibawa kerumah sakit, na­mun nyawa korban tak ter­selamatkan, ia me­ninggal sebelum sampai di rumah sakit,” tambah Ka­polres.

Perwira Polisi dengan pangkat dua mawar di pun­dak itu juga menjelaskan bahwa, tersangka PT ber­profesi sebagai sopir itu pulang ke rumah kejadian setelah buron selama 8 bulan dalam kasus penya­lahgunaan narkotika.

“Tersangka lama tak pulang karena DPO kasus Narkoba, saat pulang itulah ia mendapati istri dikamar dengan korban. Atas per­buatannya tersangka dian­cam dengan pasal 338 KU­HAP dengan ancaman 15 tahun junto Pasal 351 de­ngan ancaman 7 tahun,” tutup Kapolres.

Sementara Kasat Res­krim, AKP Doni menam­bahkan bahwa dari kete­rangan Saksi TA yang me­ru­pakan istri tersangka, TA tidak lagi berkomunikasi de­ngan tersangka. Sehing­ga TA memilih untuk meni­kah siri dengan korban.

“Keterangan saksi TA, ia tidak komunikasi sama se­ka­li dengan tersangka. Se­lain tersangka, kami juga amankan sejumlah barang bukti, di antaranya gigi kor­ban yang patah, selimut ber­lumuran darah serta Hand­phone,” tutupnya. (uus)

Exit mobile version