PAYAKUMBUH, METRO–Motif pria berinisial PT yang melakukan penganiayaan kepada korban berinisial OC hingga tewas di Jorong Padang Ambacang, Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Selasa malam (24/12), karena sakit hati.
Pasalnya, pelaku PT yang berniat mengantarkan uang belanja untuk sitrinya setelah seminggu tak pulang ke rumah, malah memergoki istrinya sedang berduaan dengan pria lain tanpa pakaian lengkap di dalam kamar tidurnya. Sontak saja, PT tersulut emosi dan melakukan penganiayaan secara brutal kepada OC.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo didampingi Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona menjelaskan kejadiannya berawal dari pelaku yang baru saja pulang ke rumah yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah beberapa bulan belakangan tidak pulang karena bekerja sebagai sopir dump truk di Kota Pekanbaru, Riau.
“Berawal pada Selasa (24/12) sekitar pukul 23.30 WIB, PT diketahui sudah sejak beberapa bulan terakhir berada di Kota Pekanbaru, Riau bekerja sebagai sopir truk pulang ke rumahnya. Pelaku ketika itu hendak mengatar uang belanja kepada istri dan dua anaknya. Tapi, alangkah kaget dan terkejutnya PT saat mendengar ada suara pria sedang berbincang dalam kamar bersama istrinya,” kata AKBP Ricky Ricardo, dalam pres release Kamis (26/12).
Disaat hatinya sudah mulai curiga dan penuhi rasa cemburu, jelas AKBP Ricky Ricardo, pelaku PT diam-diam menyelinap masuk dari bagian belakang rumah, dan PT berhasil masuk. Benar saja, ada pria lain dalam kamar yang biasa dia tempati dengan istrinya. PT pun mendobrak pintu kamar dan mendapi istrinya dengan pria lain OC, yang tidak berpakaian lengkap.
“Melihat itu, PT langsung naik pitam dan memukuli korban bertubi-tubi, kemudian sempat menusuk bagian paha belakang korban dengan pecahan lampu motor yang diamuk tersangka hingga pecah-pecah. OC yang sudah babak belur dihajar tersangka, ditambah luka bagian paha yang mengeluarkan darah, membuat korban meninggal dunia setelah sempat dibawah ke RSUD Adnan WD Payakumbuh untuk mendapatkan pertolongan,” jelas AKBP Ricky Ricardo.
AKBP Ricky Ricardo menambahkan, pelaku yang mengetahui korban sudah tidak berdaya dan masyarakat sekitar sudah banyak yang berdatangan karena istrinya AT (35) meminta tolong, langsung menghilang melarikan diri. Namun pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh saat berada dalam bus hendak menuju Padang.
“Ketika sampai di Garegeh, Bukittinggi, bus yang ditumpangi PT langsung kami setop. Pelaku PT akhirnya ditangkap Rabu (25/12) pukul 7.30 WIB. Setelah itu, PT dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar AKBP Ricky Ricardo.
Selain itu, ungkap AKBP Ricky Ricardo, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PT merupakan suami sah AT secara hukum, meski kepada polisi AT yang merupakan saksi dalam peristiwa itu, mengakui pula bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan korban OC.
“Meski saksi TA yang merupakan istri sah PT mengakui telah menikah siri dengan korban, OC, namun ia tidak dapat memperlihatkan bukti telah menikah siri. Motif sakit hati karena mendapati istri tengah berduaan dengan pria lain menjadi penyebab utama tersangka nekad menghabisi nyawa korban,” tegas dia.
Lebih jauh AKBP Ricky Ricardo menyebutkan bahwa tindak pidana merampas nyawa orang lain itu dilakukan tersangka PT dengan cara memukuli korban dengan tangan serta menusuk menggunakan pecahan lampu sen sepeda motor serta kaca botol parfum. Korban yang mengalami luka akhirnya tak terselamatkan meski telah dibawa kerumah sakit.
“Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum, gigi korban juga patah akibat kejadian itu. Meski dibawa kerumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan, ia meninggal sebelum sampai di rumah sakit,” tambah Kapolres.
Perwira Polisi dengan pangkat dua mawar di pundak itu juga menjelaskan bahwa, tersangka PT berprofesi sebagai sopir itu pulang ke rumah kejadian setelah buron selama 8 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka lama tak pulang karena DPO kasus Narkoba, saat pulang itulah ia mendapati istri dikamar dengan korban. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHAP dengan ancaman 15 tahun junto Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun,” tutup Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Doni menambahkan bahwa dari keterangan Saksi TA yang merupakan istri tersangka, TA tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. Sehingga TA memilih untuk menikah siri dengan korban.
“Keterangan saksi TA, ia tidak komunikasi sama sekali dengan tersangka. Selain tersangka, kami juga amankan sejumlah barang bukti, di antaranya gigi korban yang patah, selimut berlumuran darah serta Handphone,” tutupnya. (uus)
Komentar