DHARMASRAYA, METRO–Parah. Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya dari Fraksi Partai Golkar, berinisial A, ditangkap Polisi gegara kedapatan bermain judi kartu remi di Pasar Sitiung 5, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kamis (26/12) sekitar pukul 4.30 WIB.
Selain oknum Anggota DPRD aktif dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Dharmasraya tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya juga mengamankan dua pelaku lain. Dari penangakapan itu, petugas pun menyita barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai sebagai tahuran.
Ihwal penangkapan Anggota DPRD tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan. Menurutnya, saat ini oknum anggota dewan itu sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus perjudian usai ditangkap.
“Iya memang benar yang ditangkap oknum anggota dewan dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Reskrim. Kita tidak akan menutup-nutupi proses hukumnya. Pastinya, kita tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapapun orangnya pasti kita proses,” tegas AKBP Bagus Ikhwan.
Sama halnya dengan Kapolres, Kasatreskrim Iptu Evi Hendri Susanto, kepada wartawan membeberkan penangkapan oknum dengan inisial A itu, bersama dua orang rekannya.
“Tiga orang ini kita amankan, saat bermain judi remi, di kawasan pasar Sitiung V Ragusa. Selain tiga tersangka ini, kita juga amanakan sejumlah uang yang di duga digunakan untuk bermain judi,” ungkapnya.
Disebutkannya, tiga orang pelaku judi satu merupakan anggota DPRD Dharmasraya aktif tersebut, ditangkap pada pukul 04.30 Wib, Kamis (26/12).
“Penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa A sering terlihat terlibat dalam aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang di sana,” tutup dia. (cr1)
Komentar