Hukum Acara Pemilu dan Pilkada Jadi Sorotan, Ketua Bawaslu Ajak Gakkumdu Rumuskan Solusi Baru

Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI

JAKARTA, METRO–Ketua Badan Pengawas Pe­milihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mendorong Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk merumuskan ulang hukum a­cara pemilu dan pilkada. Usulan ini akan diajukan kepada DPR dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada mendatang.

“Adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, seperti pada aturan in absentia, perlu dirumuskan kembali. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan dalam penanganan pelanggaran di masa mendatang,” ujar Bagja dalam keterangannya di Ja­karta, Kamis (26/12).

Bagja menyoroti tantangan besar dalam pe­nanganan pe­langgaran di Bawaslu, di mana waktu penyelesaian hanya diberikan 14 hari. Hal ini sangat kontras dengan proses pe­nyi­dikan di kepolisian yang bisa berlangsung tiga hingga enam bulan.

“Kita bekerja di bawah te­kanan waktu yang sangat sing­kat. Bisa dibilang ini termasuk kategori mission impossible dalam undang-undang. Meski demikian, kita tetap berhasil melakukannya, bahkan hingga menghasilkan putusan pe­nga­dilan, meskipun masyarakat banyak yang tidak menyadari hal ini,” tambahnya.

Menurut Bagja, proses hu­kum acara yang lebih baik perlu dirancang agar pelanggaran dan sengketa pemilu dapat ditangani secara lebih efektif. Hal ini harus selaras dengan ta­hapan pemilu dan pilkada yang merupakan proses te­rencana (predictable process) dengan hasil yang tak bisa dipastikan (unpredictable result).

Bagja menyatakan bahwa revisi UU Pemilu dan Pilkada menjadi langkah penting untuk memperbaiki hukum acara. Rumusan baru ini juga di­ha­rapkan dapat menjelaskan lebih rinci alasan sebuah kasus di­anggap tidak memenuhi syarat materiil, sehingga penanganan tindak pidana pilkada lebih transparan.

“Ke depan, kami berharap revisi undang-undang dapat men­ciptakan hukum acara yang lebih baik dalam pe­na­nganan pelanggaran pemilu dan pilkada. Usulan ini nanti­nya akan kami sampaikan kepada DPR dan pemerintah,” tegas­nya.

Bagja juga memberikan pesan khusus kepada Bawaslu daerah yang nantinya akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengingatkan pentingnya me­nyusun keterangan yang solid dan berbasis teknis.

“Keterangan yang di­beri­kan harus memuat alasan yang jelas dan teknis terkait me­ngapa sebuah kasus tidak me­me­nuhi syarat materiil. Ini penting agar tidak ada lagi penjelasan yang hanya bersifat normatif,” pungkasnya. (rom)

 

Exit mobile version