PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menghentikan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan face shield di BPBD Sumbar saat terjadinya pandemi covid 19 pada tahun 2020 lalu. Penghentian tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan yang mendalam hingga disimpulkan tidak ditemukan adanya unsur pidana korupsi dalam pengadaan face shield di BPBD Sumbar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti didampingi Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumbar Efendi Eka Saputra mengatakan, diprosesnya perkara ini berawal dari laporan audit BPK perwakilan Sumbar ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumbar tahun 2020.
“Menanggapi hasil audit itu, kemudian terbit surat penyelidikan dari Kepala Kejati Sumbar Nomor: PRINT-09/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 3 Jull 2023. Dalam proses penyelidikan telah dimintai keterangan dari berbagai pihak mulai dari pihak BPBD Provinsi Sumbar, Inspektorat Provinsi Sumbar, Penyedia, dan pihak Bakeuda Provinsi Sumbar,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (23/12).
Berdasakan hasil laporan hasil penyelidikan, kata Fajar, ditemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pelindung wajah berupa Face Shield untuk 2 kontrak Tahun 2020 dengan penyedia PT Asela Multi Sarana dengan total nilai 2 kontrak yaitu Rp 3.405.000.000.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kepala Kejati Sumbar, Nomor: 01.A/L.3/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024, hasil penyidikan ditemukan beberapa fakta yaitu pada tahun 2020 telah dilaskanakan kegiatan Pengadaan Barang Kebutuhan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Provinsi dengan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Sumbar yang diposkan pada Bendahara Umum Daerah (BUD) pada BAKEUDA Provinsi Sumbar,” ujar Fajar.
Untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut, ungkap Fajar, disusunlah Rencana Kebutuhan Barang (RKB) oleh pihak BPBD Provinsi Sumbar. RKB tersebut kemudian diajukan kepada pihak APIP Inspektorat Provinsi Sumbar untuk dilakukan review. Lalu RKB dari BPBD Provinsi yang telah melalui proses review dari pihak Inspektorat Provinsi Sumbar disampaikan hasil review tersebut kepada pihak BPBD Provinsi Sumbar melalui Surat.
“Kemudian berdasarkan RKB hasil Review dari Inspektorat Provinsi Sumbar terhadap barang pengadaan berupa Face Shield diketahui memiliki harga Rp 250 ribu per pcs dengan volume atau kebutuhan sebanyak 10 ribu dengan total nilai anggaran Rp 2.250 Miliar. Kemudian terjadi negoasiasi antara calon penyedia dan hasil negosiasi tersebut tertuang di dalam kontrak nomor 23/SP/PL-BPBD/V/2020 tanggal 8 mei 2020 antara pengguna anggaran dengan PT Asela Multi Sarana pengerjaan pengadaan alat pelindung wajah atau face shield dengan total nilai kontrak Rp 2.250.000. 000,” ungkapnya.




















