Gara-gara Sapi, Oknum PNS Ditangkap, Rugikan Negara Rp Rp 241 Juta, Kabur ke Aceh, 4 Tahun jadi Buronan

PNS DITANGKAP— Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur memberikan keterangan terkait penangkapan oknum PNS dalam kasus penjualan sapi milik pemerintah.

SOLOK, METRO–Setelah bertahun-tahun jadi buronan Polisi, pelarian oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga nekat menjual puluhan ekor sapi sapi milik pemerintah UPT Pembibitan Ternak Aripan, Kabu­paten Solok, berakhir.

Pasalnya, pria berinisial DP berusia 52 tahun itu ditangkap Tim Satreskrim Polres Solok Kota dibantu Tim Polres Gayo Luwes di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Gayo Lu­wes, Provinsi Aceh.

Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Fellani membenarkan pihaknya sudah menangkap seorang oknum PNS yang terlibat kasus tindak pidana korupsi berupa penyelewengan sapi milik pemerintah. Menurutnya, pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Aceh yang dijadikan sebagai tempat pesembunyian selama 4 tahun.

“Penangkapan itu setelah kami mendeteksikeberadaan pelaku yang su­dah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku ditangkap tim Tipidkor Satreskrim  pada 21 Agustus 2024 di Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh. Usai ditangkap, tersangka langsung kami bawa ke Polres Solok Kota,” terang AKBP Abdus Syukur Fellani saat konfrensi pers, Jumat (20/12).

Dalam kasus tersebut, dikatakan AKBP Abdus Syukur. tersangka diduga telah menjual sapi milik UPT Pembibitan Ternak Aripan pada tahun 2020 lalu. Sapi itu merupakan milik pemerintah yang dibeli menggunakan uang negara. Tidak tanggung-tanggung, tersangka menjual sebanyak 29 ekor sapi.

“Dalam modusnya, tersangka menjual sapi secara bertahap kepada pem­beli. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka yang merupakan pegawai di UPT tersebut mengaku kalau sapi yang dijual me­rupakan ternak lelang,” jelas AKBP Abdus Syukur.

Dijelaskan AKBP Abdus Syukur, dari hasil audit inspektorat, total uang hasil penjualan sapi mencapai Rp 241 juta lebih. Oleh tersangka, uang hasil penjualan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sebelum ditangkap, DP sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2020. Usai ditetapkan, pihak Polres Solok melayangkan surat pemanggilan sebanyak 2 kali. Tersangka tidak memenuhi panggilan, dan setelah ditelusuri ia kabur ke luar provinsi. Tersangka kemudian kami tetapkan sebagai DPO,” terang Kapolres.

Setelah sekian tahun, tegas AKBP Abdus Syukur, pihaknya akhirnya berhasil mengungkap pelaku. Polres Solok langsung me­ngirim tim ke Kabupaten Gayo Luwes Aceh. Bersama tim Polres setempat, tersangka dibekuk di sebuah rumah kontrakan.

Atas perbuatannya, ter­sangka dijerat dengan Pasal 3 Jo pasal 2 dan Pasal 18 UU nomor 31 tahun  1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah sebagaimana UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Dalam kasus kita mengamankan 20 dokumen sebagai barang bukti. Hari ini kita serahkan langsung ke pihak Kejaksaan Negri Solok untuk diproses lebih lanjut,” tukas AKBP Abdus Syukur.  (vko)

Exit mobile version