Ketahuan Maling,  Hairul Jaman Diikat Warga

MALING— Pelaku Hairul Jaman yang tertangkap warga saat mencuri di di Jalan Bunda 2, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, diamankan di Kantor Polisi.

PADANG, METRO–Tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian di rumah warga, seorang pemuda asal Kabupaten Pasaman nyaris saja jadi bulan-bulanan massa. Peristiwa itu terjadi di Jalan Bunda 2, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Untung saja, warga saat itu sedang berbaik hati dan mengamankan pelaku untuk diserahkan ke Polisi. Namun, agar pelaku bernama Hairul Jaman (28) tidak melarikan diri, warga me­ngikat kedua tangan dan kakinya.

Kapolsek Padang Utara AKP Yuliado didampingi Kasi Humas Ipda Yanti Delfina membenarkana adanya maling yang tertangkap warga saat beraksi. Menurutnya, aksi pencurian itu itu terjadi pada Rabu (18/12) pukul 09.00 WIB di Kelurahan Ulak Karang.

“Pelaku Hairul Jaman melakukan aksi pencurian itu seorang diri. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkelnya. Namun, aksinya ketahuan oleh warga dan langsung ditangkap,” kata Ipda Yanti kepada wartawan, Kamis (19/12).

Dijelaskan Ipda Yanti, setelah pelaku diamankan, warga kemudian melaporkan ke Polsek Padang Uta­ra. Tim Unit Reskrim Pol­sek Padang Utara bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan mengantisipasi terjadinya main hakim sendiri.

“Ketika petugas sampai di lokasi, pelaku sudah dalam kondisi terikat. Selanjutnya, dilakukan introgasi terhada pelaku. Di lokasi juga sudah sangat ramai warga dan agar tidak memanas, petugas membawanya ke Polsek ,” ujar dia.

Ipda Yanti menurutkan, lantaran saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti, tim kemudian membawa pelaku ke kediamannya dan dilakukanlah peng­geledahan. Alhasil, ditemukanlah satu unit jam tangan mewah yang merupakan hasil curiannya.

“Petugas menemukan satu jam tangan mewah yang diduga hasil pencurian pelaku di kediamannya. Untuk pencuriannya dilakukan di TKP lain. Saat ini pelaku telah kami bawa ke Polsek Utara untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (brm)

Exit mobile version