“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Rumbai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” ujar dia.
Terpisah, Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, turut mengapresiasi kinerja cepat dan solid dari tim gabungan Polsek Sungai Rumbai dan Polres Dharmasraya dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama dan respons cepat dalam menindak setiap laporan dari warga,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. Proses hukum terhadap pelaku kini sedang berjalan sesuai ketentuan.
“Untuk mengantisipasi terjadinya curanmor, masyarakat diharapkan bisa lebih waspada seperti memarkirkan sepeda motor di tempat yang terlihat dan memasang kunci ganda,” tutupnya. (cr1)
















