Mendapat informasi itu, kata AKP Hendrianto, ia langsung memerintahkan Kanit Gakkum beserta anggota melakukan penyelidikan ke Provinsi Bengkulu sehingga berhasil ditangkap pelaku A (44) berikut dengan barang bukti truk Isuzu dengan pelat nomor BD 8904 DI.
“Untuk mengungkap kasus itu, kami sudah menyisiri CCTV yang berada di Padangpariaman maupun di daerah lain di Sumbar. Pasalnya, dari upaya tersebut berhasil mendapatkan titik terang terhadap truk yang diduga menabrak korban hingga tewas,” ujar AKP Hendrianto.
AKP Hendrianto menegaskan, saat ini terduga pelaku bersama barang bukti seperti mobil truk sudah diamankan di Mako Polres Padang Pariaman. Sementara itu, jika terduga dinyatakan terbukti maka akan disangkakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312.
“Untuk kecelakaan sendiri, berawal ketika korban terjatuh dari sepeda motornya, pada saat yang bersamaan ada sebuah truk yang juga melintasi jalan tersebut, dan truk tersebut tidak mampu menghindari hingga melindas korban,” tutupnya. (ozi)
















