“Secara materi gugatan, kami belum mengetahui isinya. Namun, semua dokumen dari awal tahapan hingga perhitungan hasil suara terakhir telah kami siapkan,” ungkap Hamdani.
Jika laporan gugatan Paslon ditolak MK pada 3-6 Januari 2025, maka KPU akan menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam waktu lima hari setelahnya.
Namun, jika gugatan diterima, persidangan akan berlanjut hingga keputusan final dijadwalkan keluar pada 11 Maret 2025, sesuai PMK Nomor 5 Tahun 2024. Keputusan tersebut nantinya dapat berubah sesuai perkembangan penanganan perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Kami siap menghadapi segala proses hukum yang ada dan memastikan tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan,” tutup Hamdani. (pin)

















