SAWAHLUNTO, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto tengah menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto.
Gugatan tersebut diajukan Paslon tersebut pada Kamis (5/12), usai pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Kota pada Selasa (3/12).
Ketua KPU Sawahlunto, Hamdani, menjelaskan bahwa jadwal registrasi permohonan sengketa di MK telah mengalami perubahan.
“Seharusnya registrasi dilakukan hari ini, Selasa (18/12), namun MK mengeluarkan revisi aturan, yakni PMK Nomor 4 Tahun 2024, yang mengubah jadwal registrasi menjadi serentak pada 3 Januari 2025,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Perubahan jadwal ini memberikan waktu tambahan bagi pasangan calon yang unggul untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait jika gugatan diterima MK. Paslon tersebut memiliki waktu dua hari setelah registrasi perkara untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Sementara itu, KPU Sawahlunto tetap mempersiapkan dokumen pendukung dan bukti sebagai bahan jawaban atas pokok perkara yang diajukan.
“Secara materi gugatan, kami belum mengetahui isinya. Namun, semua dokumen dari awal tahapan hingga perhitungan hasil suara terakhir telah kami siapkan,” ungkap Hamdani.
Jika laporan gugatan Paslon ditolak MK pada 3-6 Januari 2025, maka KPU akan menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam waktu lima hari setelahnya.
Namun, jika gugatan diterima, persidangan akan berlanjut hingga keputusan final dijadwalkan keluar pada 11 Maret 2025, sesuai PMK Nomor 5 Tahun 2024. Keputusan tersebut nantinya dapat berubah sesuai perkembangan penanganan perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Kami siap menghadapi segala proses hukum yang ada dan memastikan tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan,” tutup Hamdani. (pin)
Komentar