AKP Martadius menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa hari, tim menduga kuat pelaku memiliki dan menyimpan narkoba untuk diperjualbelikan kepada orang lain. Pada Senin (16/12), tim kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.
“Tim menggerebek pelaku ketika berada di rumahnya. Pelaku kaget dan tidak bisa melarikan diri karena lokasi itu sudah dikepung. Pelaku pun dengan mudah diamankan dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang dihuninya,” ujar AKP Martadius.
Dijelaskan AKP Martadius, saat rumah digeledah, tim menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu, 4 butir ekstasi yang siap edar, dan timbangan digital. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses hukum.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Tim berupaya menggali informasi dari pelaku terkait pemasok narkoba kepadanya dan jaringannya,” tutup AKP Martadius. (brm)
















