Selain itu, Rusmadi juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang telah bekerja keras dalam menangani berbagai macam tindakan melanggar hukum yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Terutama untuk penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, David Sintong Halomoan Manullang mengatakan, bahwa pemusnahan kali ini adalah yang Kedua kalinya di Tahun 2024.
“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan yang kedua kalinya di tahun 2024,” ucap David singkat, menunjukkan konsistensi Kejaksaan Negeri Dharmasraya dalam menangani barang bukti tindak pidana secara transparan dan profesional.
Metode pemusnahan ini, dikatakan dia, adalah untuk memastikan bahwa narkoba, benar-benar tidak memiliki potensi untuk diedarkan kembali. Selain itu, tindakan ini juga menunjukkan sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dharmasraya.
“Selain narkotika, Kejaksaan Negeri Dharmasraya juga memusnahkan kosmetik ilegal dan obat-obatan farmasi tanpa izin. Langkah ini menjadi pengingat keras kepada pelaku yang mencoba merugikan masyarakat melalui peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum tetapi juga wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat Dharmasraya dari dampak buruk kejahatan.
Langkah Kejaksaan Negeri Dharmasraya ini, ditambahkan David, menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk terus berjuang memerangi segala bentuk kejahatan. Dengan momentum akhir tahun 2024, pemusnahan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa hukum tetap tegak di Dharmasraya. (cr1)
















