DHARMASRAYA, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi di halaman kantor setempat, Senin (16/12). Pemusnahan itu dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Dharmasraya.
“Pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap ini, kali kedua dilakukan oleh kejaksaan, yakni berupa tindak kejahatan Narkotika dan pidana umum lainya,” kata Kepala Kejari Ariana Juliastuti.
Ariana Juliastuti mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht yang didominasi sejak Mei hingga Oktober 2024 yang berasal dari 28 perkara.
“Barang bukti yang ang dimusnahkan mayoritas dari narkotika, sabu 159,135 Gram, Ganja 92,08 Gram, Ekstasi 1,82 gram beserta alat hisap sabu (bong) sediaan farmasi (obat-obatan) dan Handphone. Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender serta membakarnya,” jelasnya.
Menurutnya, pemusnahan BB yang ketiga kalinya ini, sebagai bukti masih tingginya angka Kriminalitas di daerah Dharmasraya. Ia pun berharap agar kondisi tersebut menjadi catatan bagi seluruh lini, agar bersama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan secara dini.
“Kita tentu berharap, agar kondisi ini bisa kita tekan dan bersama-sama melakukan antisipasi dini, sehingga para generasi bisa terselamatkan,” harapnya
Sementara, Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 150,135 gram, ganja 92,08 gram, dan ekstasi 1,82 gram, lengkap dengan alat-alat hisap sabu.
“Untuk pemusnahan barang bukti khusus narkoba, kita lakukan dengan menggunakan blender, sedangkan alat bukti berupa alat hisap akan kami bakar hingga habis, sehingga tidak meninggalkan satu pun yang tersisa,” jelasnya.