PADANG, METRO–Mobil sedan dengan pelat nomor BM 1710 QB tertabrak Kereta Api Minangkabau Ekspress terjadi di perlintasan Simpang Tunggul Hitam, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sabtu (14/12) sekitar pukul 19.45 WIB.
Beruntung, insiden itu tidak menimbulkan korban jiwa. Pasalnya, sebelum tertabrak kereta api, mobil yang mengalami mogok di perlintasan itu, sopir dan penumpang mobil berhasil menyelamatkan diri dengan cara keluar dari mobilnya.
Kapolsek Padang Utara AKP Yuliandi mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kecelakaan itu berawal ketika mobil sedan ingin berbelok ke Tunggul Hitam, tetapi terhambat mobil di depannya sehingga sedan tersebut berhenti di perlintasan.
“Selain itu palang pintu perlintasan kereta api tersebut tidak bisa tertutup dikarena terhalang oleh badan mobil sedan yang ingin berbelok tersebut. Ketika peristiwa terjadi, kereta api berusaha mengerem tetapi tidak maksimal. Kereta api pun menabrak sedan hingga mengalami ringsek yang cukup parah,” kata AKP Yuliandi, Minggu (15/12).
Menurut AKP Yuliandi, mobil sedan tersebut juga mengalami mati mesin ketika berhenti di rel perlintasan, sehingga tidak ada kesempatan untuk menghindar. Beruntung tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu, karena seluruh penumpang sempat menyelamatkan diri sebelum kereta menabrak sedan.
“Diketahui, sedan membawa enam penumpang. Salah satu penumpang merupakan seorang dosen yang berasal dari Pekanbaru, Riau bernama Yosi Febrina (48). Dua di antaranya diketahui anak dari Yosi bernama Naywa (13) dan Chika (8), sementara tiga penumpang lainnya belum diketahui identitasnya,” ujar dia.
Terpisah, Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat M. As’ad Habibuddin mengatakan, KA Minangkabau Ekspres tidak mengalami kerusakan.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, karena mobil tersebut sebelum tertemper KA, mengalami mogok. Dan segera seluruh penumpang di mobil tersebut keluar mobil. Petugas perlintasan juga telah meminta masyarakat untuk turut membantu mendorong mobil tersebut agar keluar dari jalur KA. Namun tidak cukup berhasil. Akhirnya mobil tersebut tertemper KA,” kata As’ad melalui keterangan tertulis, Minggu (15/12).
Usai kejadian kata As’ad, KA Minangkabau Ekspres kemudian melanjutkan perjalanan pada pukul 19.50 WIB. As’ad meminta kepada seluruh pengguna jalan agar mengecek kembali kondisi mobil, agar tidak mengalami mogok di rel KA. Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” katanya.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, kata As’ad, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa,” ulasnya.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Serta menerapkan BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan),” tutup As’ad. (brm)