PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat dan KPU kabupaten/kota hingga saat ini belum menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatra Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa pasangan calon atau tim yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara memiliki waktu tiga hari setelah rekapitulasi hasil Pilkada untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai aturan, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara dapat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK. Tenggat waktunya tiga hari terhitung sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi,” ujar Ory, melalui keterangan pers yang diterima pada Minggu (15/12).
KPU Provinsi Sumatra Barat telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilgub pada 8 Desember 2024. Sedangkan KPU di 19 kabupaten/kota telah menetapkan hasil Pilkada di daerah masing-masing pada 6 De/sember 2024.
Untuk Pilgub Sumatra Barat, tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota terdapat 13 gugatan di 11 wilayah,” terangnya.
Meski tidak semua hasil Pilkada digugat, KPU tetap menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Jika ada permohonan sengketa, maka prosesnya akan berlanjut ke sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan, MK akan memberitahukan kepada KPU, dan paling lambat tiga hari setelah itu, KPU wajib menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih,” jelas Ory.
Prosedur ini telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.
Penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan yang telah disahkan sebelumnya. Proses ini bertujuan menjaga transparansi dan memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPU Sumbar berharap agar semua pihak, termasuk pasangan calon dan masyarakat, dapat menghormati mekanisme yang telah ditetapkan demi kelancaran proses demokrasi di Sumatra Barat. (*)
Komentar